PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
TUGAS ONLINE II
MANAJEMEN PELAYANAN
RS
SESI 11
NAMA : ALOYSIUS K.
AMAKOTEN
NIM : 20160301079
PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK
A. DEFINISI
Salah
satu pelayanan rumah sakit yang penting yaitu pelayanan rawat jalan. Pengertian
rawat jalan yaitu pelayanan medis kepada seorang pasien
untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi,
dan pelayanan kesehatan
lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap.
Pelayanan
rawat jalan merupakan salah satu unit kerja dirumah sakit yang melayani pasien
yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh
prosedur diagnostik serta terapeutik.
Dari
beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan pelayanan rawat jalan adalah
suatu bentuk pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien dan tidak dalam
bentuk rawat inap (tidak lebih dari 24 jam) sehingga keuntungannya pasien tidak
perlu mengeluarkan biaya untuk menginap.
B. TUJUAN
Berdasarkan
definisi pelayanan rawat jalan bertujuan untuk melakukan pengamatan,
diagnosis,
pengobatan,
rehabilitasi,
dan pelayanan kesehatan kepada
pasien.
C. JENIS - JENIS
Jenis pelayanan
rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1. Pelayanan
gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan
segera dan mendadak.
2. Pelayanan
rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang
memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3. Pelayanan
rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh
sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan
perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4. Pelayanan
bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang
dipulangkan pada hari yang sama
D. STANDAR
Berdasarkan
Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai
berikut:
1. Dokter yang
melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2. Rumah sakit
setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam,
klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3. Jam buka
pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat
pukul 08.00 – 11.00.
4. Waktu tunggu
untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5. Kepuasan
pelanggan lebih dari 90 %.
Selain itu pelayanan di rawat jalan
juga harus mempunyai standar mengenai Enam Sasaran Keselamatan Pasien yaitu :
1.
Ketepatan Identifikasi Pasien
Rumah sakit minimal menggunakan dua
identitas pasien yaitu menggunakan Nama Pasien dan Tanggal Lahir untuk
mengidentifikasi pasien, Pasien rawat jalan ditambah dengan alamat pasien.
Tidak boleh mengidentitaskan pasien
dengan menggunakan ciri – cirri pasien ataupun lokasi pasien.
2.
Peningkatan Komunikasi yang efektif
Yang dimaksud disini adalah jika
petugas mendapatkan pesanan melalui telpon atau lisan harus menggunakan system
TBaK (Tulis, Baca ulang, konfirmasi) dan tehnik SBAR (Situasi, Back ground,
Asessment, Recommendation) jika petugas akan melaporkan kondisi pasien.
3.
Peningkatan obat yang perlu diwaspadai
Obat – obatan yang termasuk golongan
konsentrasi tinggi, narkotik, kemoterapi, NORUM ( Nama Obat, Rupa Ucapan Mirip)
harus dikelola untuk mengurangi medikasi error.
4.
Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi
Rumah sakit menggunakan penandaan untuk
lokasi operasi yang melibatkan lateralisasi, dll.
Menggunakan time out, Sign in, Sign
Out untuk kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat operasi pasien.
5.
Pengurangan risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan
Disisni lebih ditekankan untuk semua
petugas rumah sakit harus melakukan cuci tangan sesuai dengan WHO baik langkah
maupun moment nya.
6.
Pengurangan risiko pasien jatuh
Rumah sakit menetapkan di semua area
pelayanannya untuk adanya assessment awal risiko jatuh, pencegahan pasien jatuh
di lingkungan rumah sakit.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi :
https://nyowidanaskm.wordpress.com/2010/08/03/definisi-rawat-jalan/
REFERENSI :
Keputusan
Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit.
Wikipedia
, pengertian istilah.
Enam
sasaran Keselamatan Pasien, Komite akreditasi RS ( KARS ), Persi.
Komentar
Posting Komentar